PERAN TEORI SOCIAL ENGINEERING ROSCOE POUND DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL MELALUI PENEMUAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Yeni Triana Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning Author
  • Wandi Hartono Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning Author
  • Jetmiko Setiawan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning Author
  • Dekky Muhardi Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning Author

DOI:

https://doi.org/10.59613/rape7j02

Abstract

Roscoe Pound, seorang ahli hukum terkenal dari Amerika Serikat, mengemukakan teori "social engineering" yang menggambarkan hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat menuju tatanan yang lebih baik. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menciptakan perubahan sosial yang positif dan mewujudkan keadilan sosial. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, menghadapi suatu kenyataan, bahwa hukum tertulis tersebut ternyata tidak selalu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Bahkan sering kali hakim sering menemukan sendiri hukum itu (Rechtsvinding), untuk melengkapi hukum yang sudah ada dalam memutus suatu perkara. Hakim atas dasar inisiatif sendiri harus menemukan hukum, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, tidak lengkap, atau hukum samar-samar. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Peran Teori Social Engineering Roscoe Pound Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Melalui Penemuan Hukum Di Indonesia bahwa teori social engineering Roscoe Pound menawarkan kerangka kerja yang berguna untuk memahami dan meningkatkan peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Melalui penerapan prinsip-prinsip social engineering, hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan distribusi keadilan yang merata. Dalam konteks Indonesia, penerapan teori ini telah terlihat dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengatasi ketidakadilan. Dengan terus mengembangkan dan menerapkan teori social engineering dalam penemuan hukum, Indonesia dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan sosial dan mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Downloads

Published

2024-06-07